Baca Juga: Aktivitas PETI Masih Marak di Lintang Kapuas, Warga Ragu Komitmen Pemkab Sanggau
Kapolsek Tayan Hulu Iptu Pintor Hutajulu menegaskan bahwa langkah pemusnahan alat berat ini merupakan wujud nyata dari komitmen aparat negara dalam menindak tegas segala aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian alam dan merugikan kehidupan sosial masyarakat.
“Penertiban ini adalah bentuk keseriusan kami dalam merespons keluhan masyarakat. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga,” tegasnya di sela memimpin kegiatan pemusnahan.
Rangkaian penertiban penambangan liar ini berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Seluruh proses operasi berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan sepenuhnya terkendali hingga personel kembali ke Mako Polsek Tayan Hulu.
Langkah kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi para pemodal maupun pekerja agar segera menghentikan aktivitas perusakan alam.
(Ariya)
















