“Artinya perkara ini sudah lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Burhanuddin mengakui bahwa proses penyidikan kasus oli palsu di Kalbar ini membutuhkan waktu yang relatif cukup lama.
Baca Juga: Kasus Oli Palsu: Pertamina Sebut Ada Tersangka, Polda Kalbar Memilih Bungkam
Hal tersebut dikarenakan penyidik harus memeriksa banyak saksi serta menghadirkan sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian di persidangan nanti.
Selain itu, banyaknya jumlah barang bukti fisik menuntut ketelitian ekstra dalam penghitungan dan penyimpanan.
“Barang buktinya cukup banyak sehingga perlu dilakukan penghitungan, penyiapan tempat, serta waktu untuk pemeriksaan. Itu menjadi bagian dari proses yang harus dilalui. Hasil uji laboratorium juga mendukung dugaan tindak pidana yang dipersangkakan,” tutur Burhanuddin.
Dengan lengkapnya berkas perkara ini, Polda Kalbar menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Langkah selanjutnya adalah memastikan seluruh administrasi tahap II berjalan lancar agar tersangka bisa segera menjalani proses peradilan.
(*Red)
















