Faktakalbar.id, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Barat menyatakan berkas perkara dugaan peredaran pelumas kendaraan ilegal telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penegasan ini menandai babak baru penuntasan kasus oli palsu di Kalbar yang telah diselidiki sejak pertengahan tahun 2025 lalu.
Baca Juga: Akhirnya! EM Alias EC Jadi Tersangka Dugaan Perdagangan Oli Palsu
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 20 Juni 2025.
Pihak kepolisian kemudian menerima laporan resmi satu hari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Juni 2025, dan langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan intensif terhadap terduga pelaku.
“Tersangka dalam perkara ini berinisial EM. Kasus ini kami tangani menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Mapolda Kalbar, Jumat (6/3/2026).
Dalam perkara ini, tersangka EM dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Burhanuddin menegaskan bahwa kepastian status berkas ini diperoleh setelah JPU menelaah seluruh dokumen penyidikan.
















