-
Pemilik NPWP: 0,45 persen
-
Non-NPWP: 0,9 persen
(Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak).
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan potongan pajak langsung sebesar:
-
Pemilik NPWP: 1,5 persen
-
Non-NPWP: 3 persen
Harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari kerja pada pukul 08.30 WIB.
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Pergerakan harga emas sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar global, nilai tukar rupiah, serta kondisi geopolitik dunia.
(*Drw)
















