“Saya tau dari pihak PLN. Jadi mereka hubungi saya bahwa ada masalah di lokasi (tambang) di mana terjadi lonjakan listrik. Mereka ke lokasi dan bertemu dengan Liu Xiaodong. Itu di bulan September (2023),” kata Syaiful sambil menunjukkan bukti foto.
Selain Syaiful, JPU juga menghadirkan saksi Fiona selaku mantan bagian purchasing PT SRM untuk memberikan keterangan terkait pengadaan bahan peledak.
Dalam dakwaannya, Liu Xiaodong disebut telah melakukan pengambilalihan paksa tambang emas PT SRM di Tumbang Titi, mengusir karyawan, serta memerintahkan pengolahan batuan mengandung emas tanpa izin resmi.
Sidang dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian lanjutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
(FR)















