Faktakalbar.id, PONTIANAK — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait rekayasa lalu lintas dengan memberlakukan sistem satu arah di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026 tentang Penetapan Sistem Satu Arah Lalu Lintas di Ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Kota Pontianak.
Baca Juga: Solusi Macet Serdam: Sistem Satu Arah Disepakati, Masuk Lewat Kubu Raya, Keluar Lewat Pontianak
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini akan diawali dengan tahap uji coba.
Masa uji coba berlangsung selama hampir satu bulan penuh, mulai dari tanggal 2 hingga 28 Februari 2026.
“Selanjutnya, mulai 1 Maret 2026, sistem satu arah di paralel Sungai Raya Dalam mulai berlaku permanen hingga seterusnya,” terangnya pada Senin (2/2/2026).
Rute dan Jadwal Pemberlakuan
Berdasarkan keputusan tersebut, pengaturan arus lalu lintas dibuat searah dari selatan menuju utara. Kendaraan hanya diperbolehkan melaju dari arah kawasan Jembatan Kupu-Kupu (Jembatan Putih) menuju simpang Jalan Ahmad Yani.
Aturan ini bersifat mengikat untuk seluruh jenis kendaraan tanpa terkecuali. Selain itu, kebijakan ini diberlakukan setiap hari selama 24 jam penuh.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak.
Solusi Urai Kepadatan Lalu Lintas
Yuli Trisna menyebutkan bahwa volume kendaraan di kawasan tersebut cukup tinggi, sehingga kerap menimbulkan permasalahan lalu lintas. Oleh karena itu, diperlukan manajemen rekayasa yang lebih efektif dan terukur.
“Penerapan sistem satu arah ini dilakukan sebagai upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ungkap Trisna.
Ia menambahkan bahwa kondisi Jalan Paralel Sungai Raya Dalam membutuhkan penataan ulang agar arus kendaraan lebih lancar.
















