“Jalan Paralel Sungai Raya Dalam memiliki volume kendaraan yang cukup tinggi, sehingga diperlukan pengaturan arus lalu lintas yang lebih efektif dan terukur,” ujarnya.
Baca Juga: Sujiwo Ajukan Alih Status Jalan di Kabupaten Kubu Raya dari Jalan Kabupaten ke Jalan Provinsi
Sosialisasi dan Evaluasi Berkala
Untuk memastikan masyarakat memahami aturan baru ini, Dishub Kota Pontianak berkomitmen melakukan sosialisasi secara intensif sebelum dan selama masa penerapan.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat.
“Kami akan melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui pemasangan rambu-rambu, marka jalan, maupun melalui koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan setempat,” jelasnya.
Pemerintah berharap adanya dukungan penuh dari masyarakat agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan optimal.
Pemantauan dan evaluasi juga akan dilakukan secara berkala untuk melihat efektivitas kebijakan di lapangan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, lancar, dan aman, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan,” tutup Trisna.
(*Red)
















