Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Industri kelapa sawit saat ini memegang peranan vital dalam struktur perekonomian Indonesia. Jutaan hektare lahan perkebunan beroperasi di berbagai pulau besar dan menyumbang devisa signifikan.
Namun, kepemilikan nasional atas sektor ini memiliki sejarah panjang. Industri ini awalnya berada di bawah kendali penuh modal asing sebelum akhirnya beralih status menjadi aset negara.
Momentum perubahan status kepemilikan tersebut terjadi pada pertengahan dekade 1960-an. Pemerintah saat itu melakukan pengambilalihan aset secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan asing yang beroperasi di Nusantara.
Baca Juga: Sejarah Kelapa Sawit: Tanaman Afrika Penguasa Nusantara
Sebelum dekade 60-an, perusahaan-perusahaan Eropa menguasai hulu hingga hilir industri perkebunan sawit. Para pemodal kolonial memanfaatkan iklim tropis Indonesia untuk membudidayakan tanaman asal Afrika Barat tersebut guna memenuhi kebutuhan pasar global.
Adrien Hallet, seorang ahli agronomi berkebangsaan Belgia, merintis perkebunan komersial skala besar pertama pada tahun 1911 di Aceh.
Langkah Hallet tersebut memicu masuknya berbagai perusahaan asing lainnya ke wilayah Sumatera Utara, meliputi Tamiang, Langkat, dan Asahan. Selama periode tersebut, seluruh hasil produksi dan keuntungan mengalir ke perusahaan induk di Eropa.













