Negara Ambil Alih Perkebunan Sawit Asing Tahun 1965

Ilustrasi - Pemerintah melakukan nasionalisasi total perkebunan sawit asing pada tahun 1965 lewat Penpres No 6. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Pemerintah melakukan nasionalisasi total perkebunan sawit asing pada tahun 1965 lewat Penpres No 6. (Dok. Ist)

Dasar Hukum Pengambilalihan Aset

Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengubah struktur penguasaan agraria tersebut pada tahun 1965. Negara menerbitkan landasan hukum melalui Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1965.

Regulasi ini mengatur tentang nasionalisasi atau pengambilalihan perusahaan-perusahaan perkebunan milik asing.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah mengambil alih kendali operasional dan aset tanah dari tangan korporasi swasta asing.

Baca Juga: 5 Hektare Gambut Berisi Sawit Muda Terbakar di Sungai Raya, Polisi Pasang Garis Kuning tapi Pemilik Masih Misterius

Pengambilalihan ini meliputi tanah, pabrik pengolahan, hingga infrastruktur pendukung perkebunan yang sebelumnya dikelola oleh manajemen Eropa.

Transformasi Menjadi BUMN

Pasca-nasionalisasi, pemerintah menata ulang pengelolaan aset-aset tersebut. Status perkebunan bekas milik asing berubah menjadi Perusahaan Perkebunan Negara (PPN).

Dalam perkembangannya, entitas ini mengalami beberapa kali restrukturisasi manajemen hingga kini dikenal sebagai PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Perubahan status kepemilikan ini menjadikan negara sebagai pemegang kendali utama atas cadangan lahan perkebunan strategis. Hingga kini, BUMN perkebunan tersebut masih beroperasi dan bersanding dengan sektor swasta nasional dalam industri kelapa sawit Indonesia.

(*Sr)