Dasar Hukum Pengambilalihan Aset
Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengubah struktur penguasaan agraria tersebut pada tahun 1965. Negara menerbitkan landasan hukum melalui Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1965.
Regulasi ini mengatur tentang nasionalisasi atau pengambilalihan perusahaan-perusahaan perkebunan milik asing.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah mengambil alih kendali operasional dan aset tanah dari tangan korporasi swasta asing.
Pengambilalihan ini meliputi tanah, pabrik pengolahan, hingga infrastruktur pendukung perkebunan yang sebelumnya dikelola oleh manajemen Eropa.
Transformasi Menjadi BUMN
Pasca-nasionalisasi, pemerintah menata ulang pengelolaan aset-aset tersebut. Status perkebunan bekas milik asing berubah menjadi Perusahaan Perkebunan Negara (PPN).
Dalam perkembangannya, entitas ini mengalami beberapa kali restrukturisasi manajemen hingga kini dikenal sebagai PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Perubahan status kepemilikan ini menjadikan negara sebagai pemegang kendali utama atas cadangan lahan perkebunan strategis. Hingga kini, BUMN perkebunan tersebut masih beroperasi dan bersanding dengan sektor swasta nasional dalam industri kelapa sawit Indonesia.
(*Sr)














