Temukan Banyak Kejanggalan saat Rekonstruksi, Keluarga Korban Pembunuhan di Sanggau Tuntut Keadilan Maksimal

Proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di mapolres sanggau, Senin (27/1). Dalam reka ulang adegan ini, penyidik mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta di lapangan.
Proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di mapolres sanggau, Senin (27/1). Dalam reka ulang adegan ini, penyidik mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta di lapangan. (Dok. Ariya/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SANGGAU — Pihak keluarga korban pembunuhan berinisial M yang tewas di Jalan Bujang Malaka, Kabupaten Sanggau, mengungkapkan kekecewaan mendalam.

Mereka menilai proses rekonstruksi yang digelar penyidik pada Senin (27/1/2026) penuh dengan kejanggalan dan tidak sesuai logika.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Kost Sanggau: Pelaku Mengaku Sakit Hati

Kuasa hukum keluarga korban dari LBH AHAVA Kalimantan Barat, Radiaman Purba, menyoroti sejumlah adegan yang diperagakan pelaku.

Menurutnya, reka ulang adegan tersebut berpotensi mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.

“Kami mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi hari ini. Namun, ada beberapa hal yang menurut kami perlu pengembangan lebih lanjut,” kata Radiaman kepada wartawan usai kegiatan.

Posisi Barang Bukti Tidak Logis

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah keberadaan sejumlah alat bukti di dalam kamar korban.

Radiaman menilai penempatan karung di bawah kasur, tali jerat di dekat korban, serta pisau yang disebut sebagai alat kejahatan di dalam kamar sangat tidak masuk akal.

“Menurut kami, itu tidak logis. Karung seharusnya berada di dapur, bukan di kamar. Ini mengarah pada dugaan bahwa ada rangkaian peristiwa yang tidak diungkap secara utuh,” ujarnya.

Atas dasar temuan tersebut, pihak pengacara menduga kuat adanya unsur perencanaan matang dalam kasus ini.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polres Sanggau Ringkus Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung

Radiaman mendesak penyidik dan jaksa penuntut umum untuk tidak hanya terpaku pada pengakuan tersangka semata.