Faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau bergerak cepat menangani kasus hilangnya nyawa seorang penghuni indekos di Jalan Bujang Malaka, Gang Bengkawan, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas.
Kurang dari 12 jam setelah kasus terungkap, tim gabungan berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang merupakan seorang pria berusia 21 tahun.
Baca Juga: Pelarian Berakhir di Landak, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung Sanggau
Tersangka yang diketahui bernama Wilhelmus Firmando ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sanggau pada Jumat dini hari (2/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah orang tua pelaku di wilayah Ngabang, Kabupaten Landak.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan segera setelah polisi menerima laporan dari pemilik indekos.
“Setelah menerima laporan dan melakukan pendalaman awal, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Ngabang tanpa perlawanan,” kata Fariz.
Motif dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban teridentifikasi bernama Melki (18), warga asal Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Korban tewas secara tragis akibat jeratan di bagian leher. Polisi mengungkap bahwa motif di balik aksi keji ini didasari oleh perasaan dendam pribadi tersangka.
“Modusnya, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali. Motif sementara diduga karena sakit hati terhadap korban,” ujar Fariz.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain tali tambang yang diduga digunakan untuk menjerat korban, kabel listrik, dua karung putih, serta pakaian dan barang pribadi milik korban.
















