Faktakalbar.id, SANGGAU – Aktivitas pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit oleh PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) di Kabupaten Sanggau, mendapat sorotan tajam.
Penggarapan lahan seluas kurang lebih 60 hektare tersebut diduga kuat memenuhi unsur pelanggaran hukum lingkungan, mulai dari aspek perizinan yang nihil hingga lokasi yang berada di kawasan terlarang.
Baca Juga: Masuk Peta PIPPIB, PT CUT Diberi Ultimatum Cabut Tanaman Sawit dan Ganti Buah Lokal
Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Provinsi Kalimantan Barat, Haji Badrun, menyoroti aktivitas tersebut.
Ia menegaskan bahwa perusahaan beroperasi tanpa dasar izin yang sah di kawasan yang secara aturan negara dibatasi penggunaannya.
“Lahan yang digarap PT CUT berada di kawasan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Artinya, sejak awal kawasan itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan. Ini sudah masuk unsur pelanggaran,” tegas Haji Badrun.
Masuk Kawasan Moratorium
Berdasarkan data hasil penertiban Pemerintah Kabupaten Sanggau, lahan yang digarap PT CUT di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, tercatat masuk dalam kawasan PIPPIB tahun 2025.
Selain berada di area moratorium, aktivitas tersebut dipastikan tidak mengantongi izin perkebunan dari pemerintah daerah.
“Tidak ada izin perkebunan dari Pemkab, namun di lapangan sudah terjadi pembukaan lahan dan penanaman sawit. Ini menunjukkan adanya perbuatan aktif di kawasan yang dilarang,” ujar Haji Badrun.
Badrun menilai, pembukaan lahan puluhan hektare ini bukan sekadar masalah administrasi. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang serius.
















