Resahkan Warga, Lokasi Transaksi Sabu di Delta Pawan Digulung Polisi, Dua Pelaku Diamankan

Dua tersangka berinisial Y (55) dan H (46) yang ditangkap di Kecamatan Delta Pawan tampak di sisi kiri, sementara di sisi kanan diperlihatkan sejumlah barang bukti sitaan berupa paket sabu, dan perlengkapan lainnya yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ketapang.
Dua tersangka berinisial Y (55) dan H (46) yang ditangkap di Kecamatan Delta Pawan tampak di sisi kiri, sementara di sisi kanan diperlihatkan sejumlah barang bukti sitaan berupa paket sabu, dan perlengkapan lainnya yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ketapang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dua orang pria berinisial Y (55) dan H (46) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Baca Juga: Sita 2 Kg Sabu Sepanjang 2025, Polres Ketapang Klaim Selamatkan 16 Ribu Jiwa Generasi Muda

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba, Made Dewa Surita, menjelaskan bahwa warga mencurigai sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Jumat (09/01/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat warga setempat.