Faktakalbar.id, SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis bersalah kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, beserta tiga terdakwa lainnya.
Keempatnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan terkait kasus korupsi pembangunan pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Baca Juga: KPK Pastikan KUHAP Baru Tak Hambat Pengusutan Kasus Korupsi
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, pada Selasa. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.
Denda dan Subsider
Selain Kepala Desa Kohod, tiga terdakwa lain yang turut divonis dalam perkara ini adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; seorang pengacara bernama Septian Prasetyo; dan seorang wartawan bernama Chandra Eka Agung Wahyudi.
Tidak hanya hukuman badan, majelis hakim juga membebankan denda kepada keempat terdakwa. Masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











