Pertimbangan Hakim: Soroti Peran Pengacara dan Wartawan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan hal-hal yang memberatkan para terdakwa. Hakim menilai Arsin dan Ujang Karta selaku perangkat desa telah mencederai amanah jabatan.
Mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sorotan tajam juga ditujukan kepada dua terdakwa lainnya yang berprofesi sebagai pengacara dan wartawan. Hakim menilai profesi mereka seharusnya menjadi kontrol sosial, bukan justru terlibat dalam korupsi pembangunan pagar laut tersebut.
Menurut hakim, terdakwa Septian selaku pengacara seharusnya mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum.
Sementara itu, terdakwa Chandra sebagai wartawan seharusnya menjalankan fungsi pers dengan memberikan informasi yang berimbang dan edukatif kepada masyarakat.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan 2025, KPK: Ada 60 LHKPN Terindikasi Korupsi dari 242 Laporan
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman para terdakwa sebelum mengetuk palu vonis.
“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Hasanuddin.
Vonis 3,5 tahun penjara ini sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman yang sama.
Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau akan mengajukan upaya hukum banding.
(*Red)











