Faktakalbar.id, SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis bersalah kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, beserta tiga terdakwa lainnya. Keempatnya dijatuhi hukuman…
Desa Kohod
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




