Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan oknum pejabat pajak dan pihak swasta.
Baca Juga: Pegawai Pajak Kena OTT KPK di Jakarta Utara, DJP Siapkan Sanksi Pemecatan
Operasi senyap tersebut dilaksanakan pada Sabtu (10/1), di mana tim penyidik KPK mengamankan total delapan orang.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan Rupiah dan valuta asing (valas).
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir Antara, Sabtu (10/1).
Fitroh menegaskan bahwa operasi ini menyasar praktik kotor dalam perpajakan.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” tambahnya.
Daftar 5 Tersangka dan Modus Suap
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK mengerucutkan status hukum terhadap lima orang sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci identitas para tersangka dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1).
“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua HGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Tersangka Penerima Suap:
-
Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
-
Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
-
Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka Pemberi Suap:
















