Faktakalbar.id, NASIONAL – Indonesia secara resmi mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Jumat, 2 Januari 2026.
Regulasi setebal 345 halaman ini disahkan pada tahun 2022 untuk menggantikan hukum warisan era kolonial Belanda.
Aturan ini mencakup sejumlah pasal krusial, mulai dari kriminalisasi hubungan seks di luar nikah hingga sanksi bagi penghina lembaga negara.
Baca Juga: Aturan KUHP Baru: Penghinaan Ringan Denda Rp10 Juta
Pemberlakuan KUHP baru ini menuai beragam respons, terutama terkait definisi pasal yang luas.
Aktivis demokrasi mengkhawatirkan aturan ini dapat membatasi kebebasan sipil, mengekang kebebasan berpendapat, serta menempatkan kritikus pemerintah dalam risiko penangkapan.
Risiko Penyalahgunaan dan Pengawasan Publik
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengakui adanya potensi risiko dalam penerapan aturan anyar ini. Namun, ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal jalannya undang-undang tersebut.
“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ujar Agtas dikutip dari Reuters, Rabu (1/1/2026).
Pemerintah mengklaim revisi ini telah disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini. Salah satu poin pentingnya adalah penerapan sistem restorative justice, yang dimaksudkan untuk membentuk sistem hukum nasional yang berkarakter khas dan berbeda dari negara lain.





















