Resmi Berlaku 2 Januari 2026, KUHP Baru Atur Sanksi Zina hingga Penghinaan Presiden

Indonesia resmi berlakukan KUHP baru mulai 2 Januari 2026. (Dok. Shutterstock)
Indonesia resmi berlakukan KUHP baru mulai 2 Januari 2026. (Dok. Shutterstock)

Poin-Poin Utama dalam KUHP Baru

Masyarakat perlu memahami sejumlah ketentuan pidana yang mengalami perubahan signifikan dalam KUHP baru. Berikut adalah beberapa pasal yang menjadi sorotan utama:

  • Hubungan Seks di Luar Nikah: Pelaku dapat dipidana penjara hingga satu tahun. Namun, pasal ini merupakan delik aduan, yang artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan resmi dari pasangan (suami/istri), orang tua, atau anak korban.

  • Penghinaan Presiden: Menghina presiden atau lembaga negara dapat dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara.

  • Penyebaran Ideologi Terlarang: Menyebarkan komunisme atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

  • Pencemaran Nama Baik: Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik. Pakar hukum menilai definisi ini masih cukup luas.

Baca Juga: Songsong KUHP Baru, Kajati Kalbar Perintahkan Kejari Segera Terapkan Pidana Kerja Sosial

Mekanisme Pengawasan Aparat

Guna meminimalisir kekeliruan dalam penegakan hukum, Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat telah menjalani sosialisasi intensif.

Bersamaan dengan berlakunya regulasi ini, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga mulai diterapkan per 2 Januari.

Kedua instrumen hukum ini dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang dirancang untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum di lapangan.