Aturan KUHP Baru: Penghinaan Ringan Denda Rp10 Juta

Ilustrasi - Mulai 2 Januari 2026, Pasal 436 KUHP baru mempertegas sanksi bagi pelaku penghinaan ringan dengan ancaman denda hingga Rp10 juta. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Mulai 2 Januari 2026, Pasal 436 KUHP baru mempertegas sanksi bagi pelaku penghinaan ringan dengan ancaman denda hingga Rp10 juta. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Masyarakat kini harus lebih ekstra hati-hati dalam bertutur kata maupun menulis komentar. Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai besok, Jumat, 2 Januari 2026.

Salah satu poin krusial dalam regulasi anyar ini menyoroti tindak pidana penghinaan ringan dengan sanksi yang lebih berat.

KUHP baru mengatur delik tersebut secara tegas dalam Pasal 436. Pasal ini menggantikan aturan lama dan membawa konsekuensi hukum serius bagi siapa saja yang melontarkan makian atau kata-kata kasar yang menyerang harga diri orang lain.

Baca Juga: Songsong KUHP Baru, Kajati Kalbar Perintahkan Kejari Segera Terapkan Pidana Kerja Sosial