Aturan KUHP Baru: Penghinaan Ringan Denda Rp10 Juta

Ilustrasi - Mulai 2 Januari 2026, Pasal 436 KUHP baru mempertegas sanksi bagi pelaku penghinaan ringan dengan ancaman denda hingga Rp10 juta. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Mulai 2 Januari 2026, Pasal 436 KUHP baru mempertegas sanksi bagi pelaku penghinaan ringan dengan ancaman denda hingga Rp10 juta. (Dok. Ist)

Ancaman Penjara dan Denda Kategori II

Berdasarkan bunyi Pasal 436 KUHP baru, penegak hukum dapat memidana setiap orang yang melakukan penghinaan yang tidak termasuk kategori pencemaran nama baik. Aturan ini mencakup tindakan menghina baik secara lisan maupun tulisan.

Regulasi ini berlaku luas, tidak hanya untuk penghinaan di muka umum, tetapi juga penghinaan yang pelaku sampaikan secara langsung kepada korban (empat mata).

Sanksi bagi pelanggar tidak main-main. Hakim dapat menjatuhkan vonis pidana penjara paling lama 6 bulan. Selain itu, pelaku juga menghadapi ancaman pidana denda paling banyak kategori II, yang nilainya mencapai Rp10 juta.

Perbedaan dengan Aturan Lama

Penerapan Pasal 436 ini sekaligus mengakhiri masa berlaku Pasal 315 dalam KUHP lama. Sebelumnya, Pasal 315 mengatur bahwa pelaku penghinaan ringan baik lisan, tulisan, perbuatan, maupun melalui surat mendapat ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Dari sisi denda, perbedaannya sangat mencolok. KUHP lama hanya menetapkan denda maksimal Rp4.500. Lonjakan denda menjadi Rp10 juta dalam KUHP baru menunjukkan keseriusan negara dalam menertibkan etika warga negara dan melindungi martabat individu.

Baca Juga: Songsong KUHP Baru, Kajati Kalbar Perintahkan Kejari Segera Terapkan Pidana Kerja Sosial

Dengan berlakunya aturan ini secara efektif per 2 Januari 2026, aparat penegak hukum akan menggunakan Pasal 436 KUHP terbaru sebagai dasar penindakan.

(*Sari)