Dana Proyek Normalisasi Saluran PUPR Kalbar Segera Cair, Potensi Korupsi APBD Kalbar?

Kondisi salah satu saluran air di Rasau Jaya 1 yang menjadi lokasi proyek Operasi Pemeliharaan (OP) Dinas PUPR Kalbar, di mana pengerjaan diduga hanya sebatas pembersihan rumput.
Kondisi salah satu saluran air di Rasau Jaya 1 yang menjadi lokasi proyek Operasi Pemeliharaan (OP) Dinas PUPR Kalbar, di mana pengerjaan diduga hanya sebatas pembersihan rumput. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT – Rencana pencairan anggaran untuk paket pekerjaan Operasi Pemeliharaan (OP) atau normalisasi saluran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat tengah menjadi sorotan publik.

Kekhawatiran muncul lantaran temuan di lapangan mengindikasikan bahwa fisik pekerjaan tidak sesuai dengan esensi normalisasi, sementara proses administrasi pembayaran dikabarkan hampir rampung.

Baca Juga: Ada Apa dengan Proyek Infrastruktur PUPR Kalbar di Amboyo Landak Tahun 2021?

Informasi yang dihimpun Fakta Kalbar menyebutkan bahwa paket-paket pekerjaan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalbar tersebut kini dalam tahap akhir proses pencairan.

Nilai anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai angka fantastis, yakni ratusan miliar rupiah.

Salah satu narasumber, Alber, mengungkapkan bahwa dokumen administrasi sebagai syarat pencairan dana diduga telah disiapkan. Dokumen tersebut meliputi Berita Acara Serah Terima (BAST) dan kwitansi pembayaran.

“BAST sudah ada, kwitansi juga diduga sudah keluar. Tinggal menunggu proses pembayaran,” ujar Alber saat memberikan keterangan kepada Fakta Kalbar.

Temuan Lapangan Tak Sesuai Spesifikasi

Kabar segera cairnya dana proyek normalisasi saluran ini memicu dugaan potensi kerugian keuangan daerah. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lapangan, hasil pekerjaan dinilai tidak signifikan. Salah satu contoh lokasi berada di kawasan Rasau Jaya 1, Kabupaten Kubu Raya.

Di lokasi tersebut, pekerjaan yang diklaim sebagai normalisasi saluran terlihat hanya berupa pembersihan vegetasi atau rumput di permukaan parit.

Tidak ditemukan adanya aktivitas pengangkatan sedimen lumpur, penggunaan alat berat yang memadai, maupun pembuangan material galian.

Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan standar teknis pekerjaan normalisasi. Sejatinya, normalisasi bertujuan untuk memperdalam saluran dan memulihkan kapasitas tampung air, bukan sekadar pembersihan permukaan.

Dengan nilai pagu maksimal Rp200 juta per paket yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Barat, akumulasi anggaran proyek normalisasi saluran ini menyedot dana besar.

Jika pembayaran tetap dilakukan sementara kualitas pekerjaan masih dipertanyakan, risiko penyimpangan anggaran negara semakin terbuka lebar.

Baca Juga: Anggaran Ratusan Miliar Hanya untuk Bersihkan Rumput, PUPR Kalbar Bungkam Soal Proyek Normalisasi

Konfirmasi dan Risiko Hukum

Terkait polemik ini, Fakta Kalbar telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kalbar, Gerry Chandra. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci mengenai dasar verifikasi mutu pekerjaan tersebut.

Sebelumnya, Gerry hanya menyatakan akan mempelajari permasalahan saat melakukan kunjungan lapangan, tanpa memberikan klarifikasi lanjutan.

Pencairan anggaran tanpa verifikasi yang benar membawa risiko hukum serius. Dalam tata kelola proyek pemerintah, penandatanganan BAST adalah pernyataan sah bahwa pekerjaan telah selesai sesuai spesifikasi kontrak.

Jika BAST diterbitkan untuk pekerjaan yang tidak sesuai fakta teknis, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Publik kini menanti transparansi dari Dinas PUPR Kalbar terkait mekanisme verifikasi mutu dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran rakyat dalam proyek ini.

Baca Juga: Ratusan Miliar Anggaran PUPR Kalbar Diduga Hanya untuk ‘Bersih Parit’

(*Red)