Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Vonis 4 tahun 7 bulan penjara terhadap mantan Sekda Sumastro dan jajaran pejabat Birokratis dalam skandal korupsi HPL Pasir Panjang (18/12) menyisakan sebuah anomali hukum besar. Meski pelaksana sudah divonis bersalah, fakta hukum di persidangan justru mengunci peran sentral Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, sebagai penentu dan pengambil kebijakan.
Sepanjang persidangan, nama Wali Kota aktif ini muncul tidak kurang dari 15 kali dalam rangkaian fakta hukum. Lebih krusial lagi, Majelis Hakim secara eksplisit memasukkan peran sang Wali Kota sebanyak 8 kali dalam poin pertimbangan putusan.
Mulai dari pembentukan tim teknis, pemberian diskresi tanpa dasar objektif, hingga penunjukan langsung PT Palapa Wahyu Group (PWG) yang notabene penunggak pajak, semuanya bermuara pada kebijakan Wali Kota.
Praktisi Hukum, Zahid Johar Awal, memberikan analisa terkait posisi Wali Kota dalam pusaran kasus ini melalui tiga perspektif hukum utama:
1. Perspektif Hukum Administrasi Negara: Penyalahgunaan Diskresi
Zahid menilai pemberian keringanan retribusi 60% kepada PT PWG melalui Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah bentuk Detournement de pouvoir atau penyalahgunaan undang-undang.
“Batas diskresi menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 24 menegaskan bahwa diskresi hanya dapat dilakukan jika sesuai tujuan, tidak bertentangan dengan peraturan, dan berdasarkan alasan objektif. Faktanya, keringanan tetap diberikan meski perusahaan tidak mampu bayar dan memiliki tunggakan pajak. Ini melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kecermatan dan akuntabilitas,” jelas Zahid, kepada Fakta Kalbar, Sabtu (20/12/2025).
2. Lensa Hukum Tata Usaha Negara (TUN): Pejabat Penandatangan yang Bertanggung Jawab
Dalam doktrin hukum TUN, Zahid menekankan bahwa subjek yang bertanggung jawab atas sebuah keputusan adalah pejabat yang menandatangani dan menetapkan, bukan staf yang menyusun.
“Sekda, Kepala BPKAD, dan Kepala Bapenda hanyalah pelaksana perintah jabatan. Mereka tidak memiliki kewenangan final dan tidak dapat mengubah kebijakan Wali Kota. Sebagai Primus Inter Pares atau pemegang kekuasaan tertinggi di daerah, tanggung jawab melekat pada pemegang kewenangan atribusi. Menghukum pelaksana tanpa menyeret pengambil keputusan bertentangan dengan asas keadilan administrasi,” tambahnya.
Baca Juga: Kapolres Singkawang Resmi Berganti, Ini Harapan Wali Kota Tjhai Chui Mie
















