Pemkot Singkawang dan MA RI Bahas Pembangunan Cagar Budaya

Sekretaris Daerah Kota Singkawang Dwi Yanti memimpin rapat koordinasi rencana pembangunan cagar budaya bersama utusan Mahkamah Agung RI. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Sekretaris Daerah Kota Singkawang Dwi Yanti memimpin rapat koordinasi rencana pembangunan cagar budaya bersama utusan Mahkamah Agung RI. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SINGKAWANG Pemerintah Kota Singkawang bersama utusan Mahkamah Agung (MA) RI dan Pengadilan Negeri Singkawang menggelar rapat koordinasi untuk membahas rencana pembangunan cagar budaya yang memiliki nilai historis penting, Kamis (16/04/2026).

Baca Juga: Cetak Generasi Indonesia Emas 2045, Gebyar Hardiknas 2026 di Singkawang Resmi Dibuka

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang Dwi Yanti ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Singkawang.

Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi dalam mendukung pelestarian sejarah dan budaya di Kota Singkawang.

Dalam arahannya, Dwi Yanti menekankan pentingnya kejelasan status aset serta mekanisme hibah yang harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini diperlukan agar proses pembangunan cagar budaya nantinya dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Selain berfokus pada kejelasan aset, rapat tersebut juga mendalami aspek administratif, teknis, dan legalitas yang akan menjadi dasar dalam proses pengajuan hibah.

Baca Juga: Tekan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, Komnas HAM RI Gelar Pelatihan Sekolah Ramah HAM di Singkawang

Penguatan koordinasi lintas instansi juga turut dibahas guna mengantisipasi berbagai potensi kendala di kemudian hari.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Biro Perlengkapan MA RI beserta jajaran, Ketua Pengadilan Negeri Singkawang beserta jajaran, perwakilan Pengadilan Tinggi Pontianak, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Singkawang beserta jajaran bidang aset.

(FR)