Pasca-Praperadilan, Proses Hukum Kasus PDAM Kubu Raya Menyeret Nama Muda Mahendrawan dan Uray Dinilai Jalan di Tempat

"Muda-Mahendrawan-Kasus-PDAM-Kubu-Raya"
Proyek pipa ini memang unik: bisa dibatalkan penyidik, dihidupkan pengadilan, tapi tetap berhasil membuat proses hukum stagnan. Satu pihak masih jalan-jalan, nasib pihak lain dilaporkan. (Dok. Kolase by Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Status hukum Muda Mahendrawan (Eks Bupati) dan Uray Wisata (Eks Direktur PDAM) telah resmi ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Proyek Pemasangan Pipa PDAM Kubu Raya senilai Rp2,58 Miliar. Namun, kemenangan hukum yang didapat pihak korban pasca-Putusan Praperadilan ini ternyata tidak otomatis menjamin kelancaran penanganan perkara.

Memasuki hampir sebulan pasca-putusan yang bersifat inkrah, kelanjutan penyidikan di Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dinilai jalan di tempat dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen aparat.

Pengadilan Negeri Pontianak sejak Senin, (17/11/2025) lalu telah membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Kalbar, lantaran proses Restorative Justice (RJ) dinilai cacat formil. Putusan ini secara hukum memulihkan kembali status tersangka Muda Mahendrawan dan Uray Wisata.

Kasus ini berakar dari proyek tahun 2013 yang sejak awal diduga memiliki muatan politis, dikerjakan atas perintah Muda Mahendrawan saat menjabat sebagai Bupati untuk menjaga basis suara menjelang Pilkada 2014.

Baca Juga: Bingung! Pasca Putusan Praperadilan, Muda Mahendrawan Malah Klaim Damai dengan Pelapor Bukan Korban

Kuasa Hukum korban sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan abuse of power, termasuk upaya penguasaan dokumen asli Surat Perjanjian Mitra Kerja oleh Muda Mahendrawan.

Meskipun putusan pengadilan sudah mengikat, kinerja penyidik Polda Kalbar dalam menindaklanjuti kelanjutan penyidikan dinilai berjalan di tempat. Kuasa Hukum korban, Zahid Johar Awal, menyampaikan desakan keras atas lambannya proses hukum.

“Kami dari tim kuasa hukum korban sudah mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan kepada Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, namun Polda Kalbar terkesan tidak serius menanggapi kasus ini yang seharusnya disegerakan,” ujar Zahid pada Rabu, (10/12/2025).

Zahid juga mengungkapkan sulitnya tim hukum mendapatkan kejelasan mengenai tahapan penyidikan selanjutnya.

“Bahkan ketika ditanya mengenai kapan akan dilakukan pemeriksaan tambahan dan juga penyitaan terhadap bukti-bukti yang ada, penyidik cenderung mengulur waktu dengan alasan sedang tugas keluar kota semua. Kami harap penyidik bisa memprioritaskan kasus ini, kami sudah berjuang mati-matian untuk menegakkan keadilan,” tambahnya.

Baca Juga: ‘Gurita’ Dinasti Politik Keluarga Ria Norsan

Sebagai puncak kekecewaan terhadap lambannya proses hukum dan penanganan sebelumnya, Dirreskrimum dan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar yang menangani kasus ini hingga terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dilaporkan ke Propam Mabes Polri pada Selasa, (3/12/2025).

Laporan ini diajukan untuk menindaklanjuti dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara oleh penyidik sebelumnya yang kini terbukti kasus tersebut diperintahkan untuk dilanjutkan oleh pengadilan.

Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian mengenai tindak lanjut penyidikan juga belum menemukan titik terang. Salah satu penyidik pembantu Subdit III, Gerry Vareza, pada Rabu, (10/12/2025) sore, menolak memberikan keterangan resmi karena tidak memiliki otoritas.

“Mohon maaf sekali lagi sebelumnya. Saya merupakan penyidik pembantu yang ditugaskan untuk menangani perkara tersebut, akan tetapi saya tidak memiliki kewenangan atau otoritas untuk menjelaskan terkait perkara-perkara yang saya tangani ke media ataupun orang lain selain daripada pihak-pihak terkait dan kuasanya,” tulisnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kalbar, Raswin Bachtiar Sirait, pada Kamis (11/12/2025) dan Jumat (12/12/2025), serta Humas Polda Kalbar tidak memberikan jawaban resmi terkait perkembangan kasus ini.

Baca Juga: Raja Sanggau Gusti Arman: Tuduhan Krisantus Melaporkan Ria Norsan Jauh Panggang dari Api

Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik. Jika pengadilan telah memerintahkan agar penyidikan dilanjutkan dan status hukum kedua nama tersebut telah kembali menjadi tersangka, mengapa proses penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan pejabat daerah ini justru terkesan dikesampingkan?

“Saat ini status Muda Mahendrawan dan Uray Wisata kan sudah tersangka, kok dibiarkan berlarut-larut tidak dilakukan penahanan? Ada apa dengan Polda Kalbar?” tanya Zahid Johar Awal, mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap mantan pemegang kekuasaan daerah.

Fakta Kalbar berkomitmen untuk terus mengawal dan memperbarui perkembangan kasus ini. Selain mengamati jalannya proses hukum pasca-putusan Praperadilan, tim redaksi juga telah menelusuri kemungkinan-kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Fakta Kalbar juga telah meninjau titik dan lokasi pemasangan pipa PDAM di wilayah Parit Baru hingga Sungai Raya Dalam guna mendapatkan gambaran utuh mengenai pelaksanaan proyek senilai Rp2,58 Miliar yang diduga terdapat kepentingan politik tersebut.

(*Red)