Bedah Kasus HPL Pasir Panjang: Mengapa Secara Yuridis Wali Kota Singkawang Adalah Aktor Utama?

"Kasus-HPL-Pasir-Panjang-Tjhai-Chui-Mie"
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, disebut 15 kali dalam sidang dan 8 kali masuk pertimbangan hakim kasus HPL Pasir Panjang. (Dok. Ist)

3. Analisa Hukum Pidana: Wali Kota Sebagai ‘Dader’ (Pelaku Utama)

Dari sisi Tipikor, Zahid membedah unsur Pasal 3 UU Tipikor yang menurutnya telah terpenuhi secara faktual. Ia menggunakan teori Delneming (penyertaan) untuk memetakan posisi para pihak.

“Wali Kota adalah aktor utama atau Dader dalam tindak pidana ini, sementara yang lain hanya instrumen kekuasaan. Unsur penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan korporasi dan merugikan keuangan negara sudah nyata. Berdasarkan Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016, tidak perlu bukti aliran dana; penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara sudah cukup. Menjadikan bawahan sebagai terdakwa utama adalah salah subjek hukum dan berpotensi menjadi Miscarriage of Justice,” tegas Zahid.

8 Poin Pertimbangan Hakim yang Menyoroti Peran Wali Kota

Berdasarkan berkas putusan, terdapat delapan poin krusial yang mengarah pada keterlibatan langsung Wali Kota:

  1. Pembentukan Tim: Membentuk tim teknis untuk melegitimasi keringanan retribusi.

  2. Diskresi Tanpa Kajian: Memberikan potongan 60% tanpa dasar ekonomi dan hukum yang objektif.

  3. SK Wali Kota sebagai Dasar: Mengeluarkan SK No. 973/2021 yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

  4. Menghindari Tender: Menunjuk langsung PT PWG dan mengabaikan saran lelang terbuka.

  5. Privilese Korporasi: Tetap memberikan hak istimewa meski PT PWG penunggak pajak sejak 2017.

  6. Pelanggaran AUPB: Melanggar asas kecermatan dan kepastian hukum.

  7. Adanya Mens Rea: Hakim menemukan niat jahat dalam proses pemberian izin yang merugikan daerah.

  8. Tanggung Jawab Hukum: Putusan menyebut secara eksplisit bahwa Wali Kota harus bertanggung jawab secara hukum.

Zahid menyimpulkan bahwa status saksi bagi Wali Kota tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya, terutama jika fakta persidangan menunjukkan peran dominan.

“Menghukum instrumen namun melindungi pengambil keputusan adalah sebuah cacat hukum. Wali Kota secara hukum layak dimintai pertanggungjawaban baik secara administrasi, maupun pidana,” tutup Zahid.

(*Rdl)