Faktakalbar.id, PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya senilai Rp2,58 miliar memasuki babak baru yang krusial. Pasca keluarnya putusan hukum terbaru, status hukum mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, dan mantan Direktur PDAM, Uray Wisata, dipastikan kembali menjadi tersangka.
Perjalanan Tiga Kali Praperadilan
Perkara ini telah melewati dinamika persidangan yang panjang dengan total tiga kali pengajuan praperadilan. Putusan ketiga pada 17 November 2025 melalui Perkara Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk menjadi keputusan yang bersifat inkrah (final dan mengikat) bagi para pihak.
Putusan ini secara resmi membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan Polda Kalbar.
Sebelumnya, dalam pertimbangan hukum Putusan Praperadilan Nomor: 8/Pid.Pra/2025/PN Ptk tanggal 20 Agustus 2025, hakim secara eksplisit menegaskan posisi Natalria Tetty Swan sebagai korban sah. Hakim menilai:
-
Pemohon (Natalria) adalah korban penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang dilakukan antara Iwan Darmawan sebagai pelapor dengan Muda Mahendrawan selaku terlapor.
-
Penyelesaian tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum atau cacat hukum serta merugikan pemohon.
-
Iwan Darmawan hanya diberikan kuasa untuk membuat laporan kepolisian, tidak diberikan kuasa untuk melakukan perbuatan restorative justice maupun mencabut laporan.
Baca Juga: Bingung! Pasca Putusan Praperadilan, Muda Mahendrawan Malah Klaim Damai dengan Pelapor Bukan Korban
Klaim Kuasa: Pertanyakan Laporan yang Dicabut
Meskipun pengadilan telah membatalkan mekanisme damai tersebut, Rizal Karyansyah selaku kuasa hukum Muda Mahendrawan dan Uray Wisata tetap bersikeras bahwa perkara ini sudah selesai melalui Restorative Justice (RJ). Dalam konferensi pers Jumat (19/12/2025), Rizal mempertanyakan keberlanjutan kasus tersebut.
“Pertanyaan hukumnya jelas, apakah laporan polisi yang sudah dicabut masih bisa dilanjutkan? Jawabannya bisa, tetapi harus dengan laporan baru, bukan dengan laporan yang sudah dicabut,” ujar Rizal.
Ia berargumen bahwa perdamaian dengan Iwan Darmawan adalah sah karena hak pelapor sebesar Rp1,58 miliar telah dipenuhi. Rizal bahkan mengeklaim produk hukum RJ Polda Kalbar harus dihormati dan mempertanyakan status Nataria yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi korban oleh penyidik.
Laporkan Saksi dan Tuding Pemalsuan Dokumen
Sebagai bentuk perlawanan, pihak terlapor kini melaporkan saksi pemohon praperadilan berinisial EL ke Polda Kalbar atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Rizal juga menuding adanya pemalsuan surat kuasa tertanggal 3 Desember 2021 yang digunakan dalam sidang praperadilan. Menurutnya, Iwan Darmawan membantah telah menandatangani surat tersebut, yang mana keberadaannya sangat krusial dalam mempengaruhi pertimbangan hakim.
Pernyataan Natalria: “Kami Punya Bukti Lengkap”
Menyikapi klaim perdamaian sepihak tersebut, Natalria Tetty Swan selaku korban memohon agar publik melihat fakta persidangan secara objektif. Ia menegaskan perjuangan hukum ini telah dilakukan selama bertahun-tahun.
“Bayangkan ini sudah sejak 2013, kami sangat berharap media dapat menyampaikan ini kepada publik apa adanya. Data dan bukti persidangan, baik rekaman maupun dokumen, kami miliki semua dan sudah disampaikan secara transparan di persidangan,” tegas Natalria, dalam keterangan resminya (19/12).
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak menyebarkan bukti tersebut sebelumnya untuk menghormati penyidikan, namun ia bersedia menemui rekan-rekan media untuk menunjukkan rekaman hingga dokumen-dokumen tersebut bila dianggap perlu.
Sisi lain Kuasa Hukum Natalria mengklaim hingga koordinasi terbaru pada Kamis, (18/12/2025) siang, Polda Kalbar mengonfirmasi bahwa Muda Mahendrawan dan Uray Wisata saat ini memang secara resmi berstatus kembali sebagai tersangka pasca-pembatalan SP3 oleh pengadilan.
Baca Juga: Putusan Praperadilan Batalkan SP3, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Kembali Ditetapkan Tersangka
Kini publik tinggal menunggu kelanjutan dari ‘pertunjukan’ hukum ini. Di satu sisi terdapat putusan pengadilan yang sudah inkrah dan penyidik yang mengesahkan status tersangka, sementara di sisi lain terdapat narasi kuasa hukum yang tetap percaya diri bahwa kasus sudah selesai melalui restorative justice.
Tampaknya, dalam kacamata hukum pembelaan, sebuah putusan final dari meja hijau hanyalah sekadar gangguan administratif yang bisa dikaburkan cukup dengan melaporkan balik saksi-saksi yang keterangannya justru dipercaya dan jadikan petimbangan oleh Majelis Hakim
(Reni)
















