Baca Juga: Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan proses penuntutan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A selama 20 hari ke depan.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Korps Adhyaksa dalam mengawal penggunaan uang negara.
“Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah,” pungkasnya.
(*Red)
















