Faktakalbar.id, SINTANG – Proses hukum dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah di Kabupaten Sintang memasuki babak baru.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
Kegiatan pelimpahan tahap II ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang pada Kamis (18/12/2025).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara atas nama dua tersangka, yakni Hidayat Nawawi (HN) dan Renie Gonie (RG), dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menegaskan instruksinya agar penanganan perkara ini dituntaskan secara profesional sesuai regulasi yang berlaku.
Menindaklanjuti pelimpahan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, menyatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan.
Nantinya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penuntutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Taufik Effendi.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017.
Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan proses penuntutan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A selama 20 hari ke depan.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Korps Adhyaksa dalam mengawal penggunaan uang negara.
“Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah,” pungkasnya.
(*Red)
















