Resahkan Warga, 27 Unit Sepeda Motor Knalpot Brong Diamankan Polsek Tumbang Titi

Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Made Adnyana, bersama anggota saat melakukan pengecekan dan pendataan terhadap puluhan sepeda motor berknalpot brong yang diamankan di Mapolsek, Rabu (17/12/2025).
Polsek Tumbang Titi amankan 27 unit sepeda motor knalpot brong dalam patroli rutin, Rabu (17/12/2025). (Dok. Polsek Tumbang Titi)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tumbang Titi, Polres Ketapang, melakukan penertiban terhadap puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Tindakan tegas ini dilakukan dalam kegiatan patroli rutin yang digelar di wilayah hukum Kecamatan Tumbang Titi, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong, Polres Ketapang Sisir Jembatan Pawan 5 hingga Jalan Protokol

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Made Adnyana, bersama sejumlah personel anggotanya.

Patroli ini menyasar pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum.

Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Made Adnyana, menjelaskan bahwa dalam patroli tersebut pihaknya memberikan imbauan terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Baca Juga: Resahkan Warga, Polsek Tumbang Titi Kandangkan 27 Motor Berknalpot Brong

Fokus utama penindakan kali ini adalah penggunaan knalpot bising yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Puluhan kendaraan yang terjaring razia tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Polisi langsung membawa seluruh unit sepeda motor ke Markas Polsek Tumbang Titi untuk proses lebih lanjut.

(*Red)