“Langkah cepat diperlukan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak ada upaya menghambat penegakan hukum,” tegasnya.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia Ketapang (LBH-KRIK), Iga Pebrian Pratama, yang turut melakukan pendampingan, menegaskan bahwa kelahiran bayi tersebut menjadi bukti kuat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
Iga mendesak aparat menerapkan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal.
“Ancaman pidana bagi pelaku berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara, dengan pemberatan hukuman apabila pelaku memiliki kedekatan atau relasi kuasa terhadap korban,” jelas Iga.
Selain penegakan hukum, LBH-KRIK juga meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan atensi khusus berupa perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban yang masih di bawah umur serta bayinya.
(ra)
















