Faktakalbar.id, PONTIANAK – Penyelundupan rokok ilegal kembali terdeteksi di pintu masuk Kalimantan Barat.
Dua unit kontainer berisi 15 merek rokok tanpa pita cukai asal Kamboja disita petugas gabungan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Selasa (9/12/2025).
Dalam gelar perkara yang berlangsung Kamis (11/12/2025), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat merinci total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 50.648.000.000. Jika lolos ke pasar, potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak diperkirakan menembus angka Rp 34.847.000.000.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kalimantan Barat, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman kargo mencurigakan dari luar negeri.
Berdasarkan pemeriksaan fisik pada Selasa pagi pukul 09.30 WIB, ditemukan ribuan karton rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
Identitas Pengirim dan Penerima Fiktif
Penyelidikan awal menunjukkan indikasi pemalsuan dokumen manifest.
Barang tersebut dikirim oleh perusahaan berinisial K.N.G.R Import and Export Co. LTD yang berbasis di Kamboja, dengan tujuan penerima PT Citra Gemilang Selares.
“Berdasarkan penelusuran, kedua perusahaan tersebut, baik pengirim maupun penerima, adalah fiktif,” ungkap Djaka.
Saat ini, otoritas terkait masih melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut.
Operasi penindakan ini melibatkan personel gabungan dari Bea Cukai, Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lantamal XII, dan BAIS TNI.
Barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Kepabeanan.
Baca Juga: Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar
(RN)
















