Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus rasuah di sektor kesehatan.
Tidak hanya berhenti di Kabupaten Kolaka Timur, lembaga antirasuah ini kini tengah mendalami dugaan korupsi pembangunan 31 RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, ASN Kemenkes Terlibat
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pendalaman ini dilakukan seiring dengan proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang telah menjerat sejumlah pejabat.
“Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep Guntur Rahayu, Senin (24/11/2025).
Sebagai informasi, proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada tahun 2025.
Program ini dijalankan secara teknis oleh Kementerian Kesehatan.
“31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
Kronologi dan Tersangka
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur pasca-operasi tangkap tangan (OTT).
Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), Penanggung Jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
















