Faktakalbar.id, SANGGAU – Polres Sanggau menggelar Konferensi pers terkait upaya menggagalkan penyelundupan sabu seberat 18,5 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia, Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono di dampingi Kasat Narkoba, Iptu Eko Aprianto, dan Kasi Humas, AKP Keken Sukendar di Aula Pratama Polres Sanggau, Kamis (6/11/2025)
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial HM (47) pada Sabtu dini hari, 1 November 2025.
Baca Juga: Polres Sanggau Gagalkan Peredaran 18 Kilogram Sabu di Beduai, Satu Wanita Diamankan
Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Kalimantan, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, sekitar pukul 03.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika dari kawasan perbatasan Entikong–Sekayam.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono menjelaskan modus operandi pelaku saat dicegat tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau, Polsek Sekayam, dan Polsek Entikong.
“Pelaku menyamarkan narkotika di dalam dua tas ransel dan meletakkannya di bagian depan motor, seolah barang bawaan biasa,” kata AKBP Sudarsono, Kamis (6/11/2025).
Dari tangan HM, polisi menemukan 18 paket sabu yang dibungkus lakban merah. Paket tersebut disimpan dalam dua tas ransel merek Camel Mountain.
















