Tim Gabungan Bekuk Dua Pelaku Curat di Kuala Mandor B, Terancam 9 Tahun Penjara

Kedua terduga pelaku Curat, FR dan AR saat diamankan oleh tim gabungan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku Curat, FR dan AR saat diamankan oleh tim gabungan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kubu Raya bersama personel Polsek Kuala Mandor B dan Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku Curat Kuala Mandor B.

Kedua terduga pelaku, berinisial FR (41) dan AR (25), ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Kuala Mandor B.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Curi Motor, Pelaku di Ambawang Berhasil Diringkus Polisi

Berdasarkan informasi dari kepolisian, kedua pelaku ini terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor.

Saat diamankan oleh petugas gabungan, kedua pelaku, FR dan AR, tidak dapat mengelak.