Pengungkapan terbesar berasal dari penangkapan di area Bandara Internasional Supadio.
“Dari TKP pertama di Bandara Supadio, petugas menemukan satu buah plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 1.981,25 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam sebuah koper warna merah yang di dalamnya terdapat pampers dan pakaian,” ujar AKP Sagi kepada media.
Sementara itu, lokasi kedua berada di kawasan Komplek Amesta Raya, Kecamatan Sungai Kakap.
Dari lokasi ini, petugas berhasil mengamankan dua paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 19,89 gram.
“Seluruh barang bukti telah kami lakukan uji laboratorium dan dipastikan positif mengandung metamfetamina. Setelah proses penyidikan selesai, hari ini dilakukan pemusnahan agar tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Dalam prosesnya, barang bukti sabu dilarutkan ke dalam wadah berisi cairan pembersih toilet hingga larut sempurna, yang kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Salah satu tersangka berinisial UN turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung pemusnahan barang haram tersebut.
Baca Juga: Polres Kubu Raya Gagalkan Pengiriman Sabu ke Jakarta Lewat Ekspedisi di Bandara Supadio
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Peredaran narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tapi juga menjadi ancaman serius bagi keamanan daerah. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk beraksi di wilayah Kubu Raya,” tegas Kompol Hilman.
Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dan seluruh instansi yang telah membantu polisi. Pihaknya berharap sinergi ini terus terjalin untuk mempersempit ruang gerak para pengedar.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tutupnya.
(*Red)





















