Operasi Gabungan di Perbatasan Hentikan Truk Berisi Barang Ilegal Senilai Rp2 Miliar

Bea Cukai Kalbagbar gagalkan penyelundupan rokok ilegal dan daging olahan senilai Rp2 Miliar di perbatasan. Satu tersangka diserahkan ke Kejaksaan Bengkayang.
Tersangka HS dan sejumlah barang bukti saat diamankan petugas Bea Cukai Kalbagbar. (Dok. Ist)

Hasilnya, ditemukan muatan berisi barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp982 juta.

“Penindakan ini merupakan bukti nyata kolaborasi lintas instansi yang solid antara Bea Cukai dan aparat pertahanan. Sinergi seperti ini sangat penting dalam mengamankan perbatasan dan melindungi masyarakat,” kata Beni dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 7 Oktober 2025.

Selanjutnya, pada Kamis (9/10/2025), Bea Cukai menyerahkan seorang tersangka berinisial HS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Dari total barang bukti, sebanyak 800 ribu batang rokok ilegal diserahkan secara utuh. Sementara itu, barang bukti daging olahan ilegal terpaksa dimusnahkan karena kondisinya sudah membusuk.

“Tersangka HS kami serahkan bersama barang bukti setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Untuk daging olahan, sebagian besar sudah membusuk sehingga dilakukan pemusnahan dengan cara ditimbun di dalam tanah,” ungkap Beni.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 56 UU Cukai dan Pasal 104 huruf a UU Kepabeanan.

Baca Juga: TNI AL Amankan 44.260 Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete

Beni menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan untuk memberantas berbagai bentuk pelanggaran.

“Sebagai community protector, kami berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya ke wilayah Indonesia,” tukasnya.

(*Red)