Pemerintah Terbitkan PP 39/2025, Buka Jalan Koperasi Kelola Tambang hingga 2.500 Hektar

"Ilustrasi - Teks opini ini mengulas keraguan terhadap penetapan WPR dan IPR di Bengkayang sebagai solusi tambang ilegal. Sorotan terhadap birokrasi rumit, peran cukong, dan kurangnya penegakan hukum. (Dok. Faktakalbar.id)"
Ilustrasi aktivitas penambangan emas tradisional yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan kerusakan lingkungan. (Dok. Faktakalbar.id)

Namun, tidak semua koperasi bisa langsung mendapatkan izin. Terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu melalui proses verifikasi kriteria administratif yang dilakukan oleh Menteri Koperasi.

Baca Juga: Kopdes Merah Putih Akan Dapat Izin Jual LPG hingga Asuransi

Pasal 26 C menyebutkan bahwa verifikasi ini mencakup legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi.

Setelah lolos verifikasi, Menteri akan menerbitkan persetujuan pemberian WIUP secara prioritas melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Peluang Ekonomi Baru bagi Masyarakat

Ferry Juliantono optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan dan lebih merata bagi masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi tambang.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” tambah Ferry.

Ia pun meyakini program koperasi kelola tambang ini bakal menjadi program unggulan baru, salah satunya di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga: Koperasi Desa Dilibatkan Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Dana Rp16 Triliun

“Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik,” jelas Ferry.

(*Red)