Pemerintah Terbitkan PP 39/2025, Buka Jalan Koperasi Kelola Tambang hingga 2.500 Hektar

"Ilustrasi - Teks opini ini mengulas keraguan terhadap penetapan WPR dan IPR di Bengkayang sebagai solusi tambang ilegal. Sorotan terhadap birokrasi rumit, peran cukong, dan kurangnya penegakan hukum. (Dok. Faktakalbar.id)"
Ilustrasi aktivitas penambangan emas tradisional yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan kerusakan lingkungan. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah secara resmi membuka peluang bagi badan usaha koperasi untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Kebijakan yang mengizinkan koperasi kelola tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Baca Juga: Bahlil Buka Peluang Kopdes Merah Putih Kelola Tambang, Ini Syaratnya

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyambut baik terbitnya peraturan ini.

Menurutnya, ini adalah langkah strategis untuk memberdayakan ekonomi masyarakat melalui badan usaha koperasi.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara,” kata Ferry dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Batas Luas Lahan dan Syarat Verifikasi

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah telah menetapkan batasan luas lahan yang dapat dikelola oleh koperasi.

Pasal 26 F dalam PP tersebut menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam atau Batubara untuk koperasi diberikan dengan luas paling besar 2.500 hektar.