Faktakalbar.id, JAKARTA – Kamis (11/09/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah fakta terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus tahun 2024.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Aset Rp26 Miliar dan Larang Bepergian Mantan Menteri Agama
Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Informasi BP Haji, Moh. Hasan Afandi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyelidikan berfokus pada alokasi kuota tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita tentu ingin melihat ya fakta-fakta jemaah haji yang berangkat. Misalnya itu faktualnya berapa, begitu juga yang dari reguler berapa, yang dari khusus berapa, karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan tadi,” ujar Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta.
Selain itu, penyidik juga mendalami temuan adanya jemaah yang awalnya hendak berangkat menggunakan visa haji furoda (undangan) namun kemudian beralih menggunakan kuota haji khusus.
“Termasuk di fakta-fakta di lapangan kan ada beberapa yang misalnya sudah membeli untuk haji furoda tapi kemudian ketika berangkat ternyata menggunakan kuota haji khusus. Nah, kemudian didalami juga tentunya bagaimana fasilitas di sana,” ujarnya.
Pusat masalah dalam kasus ini adalah pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dan PM Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-undang, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Seharusnya, tambahan 20.000 kuota dibagi menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas, kuota tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
















