Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Pembagian Jatah Tambahan yang Tak Sesuai Aturan

KPK mendalami dugaan korupsi pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 yang tidak sesuai aturan. Sejumlah pejabat Kemenag telah diperiksa. (Dok. Google Maps/Try Satyo Nugroho)
KPK mendalami dugaan korupsi pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 yang tidak sesuai aturan. Sejumlah pejabat Kemenag telah diperiksa. (Dok. Google Maps/Try Satyo Nugroho)

KPK menyatakan akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak saksi, mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen PHU Hilman Latief, hingga pemilik agen perjalanan haji.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji Kemenag, Mantan Menteri Yaqut Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut dan kantor Ditjen PHU Kemenag, serta menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, properti, hingga dua unit rumah senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Ditjen PHU.

(ra)