Mereka adalah Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan), dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan).
Keterlibatan Isa dalam skandal mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam salah satu kasus kerugian keuangan negara terbesar di Indonesia.
Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Rp40 Miliar Akibat Korupsi Dinas PUPR Mempawah
Dalam pembacaan dakwaannya, jaksa secara tegas menguraikan dampak dari perbuatan terdakwa.
“Bahwa perbuatan Terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Sidang ini menandai langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian dalam pengelolaan dana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Proses peradilan terhadap Isa Rachmatarwata akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri
(*Red)
















