Faktakalbar.id, JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, resmi menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya .
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Selasa (26/8/2025), jaksa penuntut umum mendakwa Isa telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 90 miliar.
Baca Juga: Jejak Sudewo di Komisi V DPR Kembali Diusut KPK Lewat Kasus Korupsi DJKA
Perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu yang panjang, yakni periode 2008 hingga 2018.
Jaksa menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Isa Rachmatarwata tidak hanya merugikan negara, tetapi juga secara langsung telah memperkaya dua perusahaan reasuransi yang terlibat dalam skema tersebut.
Lebih lanjut, Isa didakwa tidak bertindak sendiri. Namanya disebut bersama-sama dengan para mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang kasusnya telah diputus sebelumnya.
















