KPK Ungkap 8.400 Jemaah Gagal Berangkat Akibat Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ilustrasi gedung KPK. Foto: Istimewa

Seharusnya, alokasi kuota tambahan tersebut diprioritaskan dengan benar, yaitu 92 persen untuk jemaah haji khusus dan sisa 8 persen untuk jemaah haji reguler.

Baca Juga: KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2025

Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi fokus utama KPK untuk membongkar siapa saja oknum yang terlibat dan memastikan keadilan bagi para jemaah yang dirugikan.

Kasus ini sekali lagi menyoroti betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia, agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari praktik korupsi.

Pihak KPK akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.

(*Red)