Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami kasus serius terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Akibat praktik lancung ini, ribuan calon jemaah yang telah menanti belasan tahun terpaksa harus menelan kekecewaan karena gagal berangkat ke Tanah Suci.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan fakta yang memprihatinkan di balik kasus ini.
Menurutnya, ada ribuan orang yang haknya untuk menunaikan ibadah haji tahun ini terenggut oleh tindakan yang tidak bertanggung jawab.
“Ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (25/8/2025).
Asep menegaskan bahwa situasi ini merupakan sebuah ironi yang menyakitkan dan tidak seharusnya terjadi lagi di masa mendatang.
Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024.
















