Fungsi dan Wewenang LMKN: Belajar dari Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Mie Gacoan

Para musisi yang tergabung dalam Aliansi Pencinta Musik Indonesia (APMI) mengajukan uji materiil beberapa pasal tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para musisi yang tergabung dalam Aliansi Pencinta Musik Indonesia (APMI) mengajukan uji materiil beberapa pasal tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok. mkri.id)

Lembaga ini ditugaskan secara khusus untuk menangani pengumpulan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik yang bersifat komersial di seluruh Indonesia.

Kewenangan lembaga ini dipertegas lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam beleid tersebut, LMKN didefinisikan sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh menteri di bidang hukum.

Baca Juga: Soal Rencana Izin Online Konser, Ahmad Dani dan Piyu Ajukan Protes ke Jokowi

LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musik dan lagu serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

Adapun besaran tarif royalti yang menjadi acuan penarikan didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Visi utama LMKN adalah meningkatkan pendapatan royalti dari penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. Sementara misinya adalah menyelenggarakan manajemen royalti yang transparan, proporsional, dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga royalti dapat terdistribusi secara merata kepada para pemegang hak.

Untuk menjalankan tugasnya, LMKN dipimpin oleh jajaran komisioner yang dilantik oleh Menkumham.

Untuk periode 2022-2025, susunan Komisioner LMKN diisi oleh banyak nama yang tidak asing di industri musik, antara lain:

  • Ketua: Dharma Oratmangun
  • Komisioner Bidang Pencipta: Waskito, Makki Omar Parikesit, Tito Soemarsono, Andre Hehanussa
  • Komisioner Bidang Hak Terkait: Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Yessy Kurniawan, Marcel Siahaan

Baca Juga: Agnez Mo Dipolisikan Terkait Pelanggaran Hak Cipta

(*Red)