Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Karya jurnalistik merupakan produk dari tahapan pencarian, pengumpulan, pengolahan, hingga penyajian fakta kepada publik.
Di era digital, penyebaran arus informasi terjadi secara masif dan cepat. Kondisi ini memunculkan kerentanan terhadap praktik copy-paste atau pencurian konten tanpa izin.
Oleh karena itu, perlindungan hak cipta bagi setiap publikasi media menjadi sebuah ketentuan mutlak.
Secara hukum, karya jurnalistik yang meliputi teks berita, artikel, foto, hingga rekaman video dikategorikan sebagai kekayaan intelektual atau intellectual property.
Baca Juga: Apa Itu Video Jurnalistik? Kenali Perbedaannya dengan Konten Video Biasa
Hak cipta memberikan pelindungan hukum secara otomatis kepada jurnalis maupun perusahaan media sejak karya tersebut dipublikasikan.
Perlindungan ini memastikan bahwa pihak luar tidak dapat menggunakan, memperbanyak, atau mengubah karya tanpa persetujuan tertulis dari pemilik sah.
Selain aspek legalitas, hak cipta memiliki fungsi ganda berupa pemenuhan hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral menjamin identitas penulis tetap dicantumkan apabila karyanya dikutip oleh pihak lain.
Sementara itu, hak ekonomi memberikan kewenangan penuh kepada pemilik ciptaan untuk mendapatkan manfaat finansial dari karyanya, baik melalui monetisasi langsung di situs website maupun kerja sama sindikasi konten.
Ketiadaan pelindungan hak cipta akan berdampak langsung pada operasional media.
Praktik plagiarisme menghilangkan potensi pendapatan dan merusak kredibilitas institusi pers yang melakukan proses peliputan di lapangan.
Penegakan hak cipta yang ketat diperlukan untuk menjaga iklim persaingan yang sehat, di mana seluruh pelaku media diwajibkan memproduksi konten yang orisinal.
Pemahaman dan penerapan regulasi hak cipta bukan sekadar urusan administrasi perlindungan hukum semata.
Langkah ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap profesi jurnalis dan upaya menjaga integritas karya jurnalistik dari berbagai bentuk penyalahgunaan pada platform online.
Baca Juga: “UU Pidana Jangan Ganggu Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Karya Jurnalistik”
(Mira)
















