Tarif Royalti Musik Kafe dan Tempat Hiburan Ditegaskan Kemenkumham Kalbar, di Tengah Dugaan Skandal Rp14 Miliar di LMKN

Ilustrasi musisi saat tampil membawakan lagu dengan iringan gitar di sebuah kafe.
Ilustrasi musisi saat tampil membawakan lagu dengan iringan gitar di sebuah kafe. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat menegaskan kembali ketentuan tarif royalti musik dan lagu bagi pelaku usaha jasa kuliner dan hiburan, di tengah mencuatnya dugaan masalah serius dalam pengelolaan royalti nasional.

Penegasan ini mengacu pada Keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Tahun 2016, yang mengatur kewajiban pembayaran royalti bagi penggunaan karya musik di ruang publik seperti restoran, kafe, hotel, karaoke, dan tempat hiburan lainnya.

Baca Juga: Datangi KPK, GARPUTALA Laporkan LMKN Terkait Dugaan Penahanan Dana Royalti Rp14 Miliar

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan kebijakan baru.

“Ketentuan tarif royalti tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan telah lama berlaku dan hanya ditegaskan kembali agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Jonny.

Ia menjelaskan bahwa perhitungan royalti didasarkan pada luas area usaha, bukan semata jenis usahanya.

“Besaran meter perseginya itu diatur lebih teknis melalui ukuran yang ditetapkan oleh LMKN itu sendiri,” katanya.

Jonny juga menegaskan bahwa pembayaran royalti hanya sah jika dilakukan melalui satu saluran resmi, yakni LMKN.

“Pembayaran royalti itu hanya melalui satu pintu, satu saluran. Dalam hal ini LMKN,” tegasnya.

Menurutnya, sistem satu pintu ini dimaksudkan untuk menjamin transparansi pengelolaan royalti sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta lagu dan musisi benar-benar tersalurkan.

LMKN Diterpa Laporan ke KPK

Di saat pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran royalti, LMKN justru tengah menghadapi laporan serius dari kalangan pencipta lagu.

Sejumlah penulis lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan LMKN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyimpangan pengelolaan royalti.

Laporan tersebut berkaitan dengan macetnya dana royalti sekitar Rp14 miliar yang seharusnya sudah diterima para pencipta lagu sejak akhir 2025.

Masalah ini berawal dari mekanisme penagihan royalti digital yang dilakukan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), WAMI mengumpulkan royalti dari platform digital untuk kemudian disalurkan ke LMK lain seperti KCI (Karya Cipta Indonesia) dan RAI (Royalti Anugerah Indonesia).

Namun, menurut Garputala, aliran dana tersebut terhenti setelah masuk ke sistem LMKN.

Dugaan Pemaksaan Fee dan Tekanan Administratif

Garputala juga mengungkap dugaan adanya permintaan “fee” atau biaya jasa oleh LMKN yang disertai tekanan administratif.