Dinas Pendidikan Tegaskan Seleksi Sesuai Aturan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa seleksi jalur domisili SD mengutamakan usia calon siswa, lalu mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah. Jika ada kesamaan jarak dan usia, maka yang mendaftar lebih dulu yang diprioritaskan.
Untuk jalur domisili SMP, sistem seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah dengan garis lurus.
Jika jarak sama, maka usia calon siswa jadi penentu utama.
“Jika jarak dan usia sama, maka diprioritaskan kepada yang mendaftar lebih dulu,” jelas Sri.
Baca Juga: SPMB 2025 Kota Pontianak Terapkan Tes Masuk Jalur Prestasi dan Atur Ulang Kuota
Sri menyebut bahwa sistem ini sudah digunakan sejak 2016 dan mengikuti regulasi terbaru, yakni Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025.
Perubahan istilah dari PPDB ke SPMB juga mengikuti kebijakan baru dari kementerian.
“Tidak banyak perubahan signifikan dari tahun lalu, hanya beberapa penyesuaian seperti teknis seleksi jalur prestasi,” ungkapnya.
Ia mengakui bahwa sosialisasi SPMB tahun ini belum optimal, sehingga masih banyak masyarakat yang keliru dalam memahami prosesnya.
Informasi Bisa Diakses Secara Terbuka
Sri menekankan, semua informasi teknis telah disediakan di situs resmi spmb.pontianak.go.id, termasuk petunjuk jalur penerimaan.
Dinas juga membuka layanan help desk untuk konsultasi langsung dan pengecekan dokumen.
“Help desk kami terbuka untuk masyarakat, terutama yang mengikuti jalur prestasi. Mereka bisa memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengunggahnya,” jelasnya.
Baca Juga: Penerimaan Siswa Baru di Pontianak Berdasarkan Domisili
Terkait siswa yang belum diterima di sekolah manapun, Sri menyatakan bahwa mereka masih bisa mendaftar di sekolah yang memiliki kuota tersisa pada tahap pemenuhan daya tampung.
“Anak-anak yang tidak diterima di lima pilihan sekolah, terutama SD, tetap punya kesempatan pada tahap berikutnya,” tutupnya. (ra/prokopim)
















