Tragis! Remaja Pontianak Dianiaya dan Ditelanjangi, Aksinya Direkam dan Disebar di Medsos

Tiga pelaku perundungan remaja perempuan di Pontianak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kasus ini menjadi viral setelah video kekerasan mereka tersebar di media sosial. (Dok. Ist)
Tiga pelaku perundungan remaja perempuan di Pontianak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kasus ini menjadi viral setelah video kekerasan mereka tersebar di media sosial. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Warga Pontianak, dihebohkan dengan kasus perundungan terhadap seorang remaja perempuan yang dilakukan oleh tiga pelaku perempuan seusianya.

Video kejadian yang sempat beredar luas di media sosial itu langsung viral dan memicu reaksi publik.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Baca Juga: Kekerasan Brutal di Balik Kemiskinan Jalanan, Ungkap Derita Bocah Berkebutuhan Khusus Sebelum Meninggal

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Jumat, (13/6/2025) sekitar pukul 14.53 WIB.

Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di Jalan Martadinata, Gang Pala III Nomor 97, Kecamatan Pontianak Barat.

Motif Cemburu: Korban Dituduh Selingkuh

Korban diketahui adalah seorang pelajar perempuan berusia 19 tahun berinisial NM.

Ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian usai menjadi korban kekerasan oleh tiga orang pelaku berinisial PT, AF, dan SQ.

“Korban NM saat itu sedang menginap di rumah temannya bernama CK. Tiga pelaku datang lalu melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar AKP Wawan, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Pemangkat, Pelaku Aniaya Mertua hingga Tewas

Ia menambahkan, dugaan awal motif perundungan ini adalah masalah pribadi terkait hubungan asmara.

“Korban dituduh telah berselingkuh dengan pacar salah satu pelaku,” lanjutnya.

Korban Dijambak, Dilucuti, dan Direkam

Tiga pelaku tiba di lokasi menggunakan mobil milik seorang pria berinisial ADR. Dengan izin pemilik rumah, mereka masuk lalu menyeret korban keluar dari kamar, di sinilah aksi kekerasan dimulai.

“Korban dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, bahkan dipaksa bersujud mencium tangan pelaku. Lebih parah lagi, pakaian korban dilucuti hingga telanjang lalu divideokan menggunakan ponsel,” ungkap Wawan.

Parahnya, salah satu pelaku berinisial ND mengunggah video perundungan tersebut ke Instagram Story miliknya.

Baca Juga: Polres Sambas Selidiki Kasus Bully Hingga Kekerasan Anak di Sekitar Lapangan Futsal

Video juga dikirim ke sejumlah orang, termasuk seseorang berinisial BLN yang kemudian menyebarkan ulang.

Para Pelaku Terancam Hukuman Berat

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

  • Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang

  • Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu helai baju dan celana milik korban serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video,” jelas AKP Wawan.

Baca Juga: Polres Sambas Selidiki Kasus Bully Hingga Kekerasan Anak di Sekitar Lapangan Futsal

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menyebarluaskan konten asusila tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan kembali video tersebut, karena itu merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.